Powered By Blogger

Minggu, 30 Agustus 2020

Keterbukaan Informasi Publik Pada Era Keterbukaan Informasi

 


Pengunduran diri Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 menjadi babak baru bagi Indonesia. Mundurnya Presiden Soeharto menjadi titik awal era reformasi bagi bangsa Indonesia. Saat itu, sebagian besar masyarakat Indonesia yakin dengan adanya reformasi akan ada keterbukaan demokrasi, yang menjadi pilar kehidupan bermasyarakat baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial , dan budaya. Euforia keterbukaan ini menjadi cikal bakal munculnya keterbukaan informasi, sehingga masyarakat lebih mudah mendapatkan akses informasi publik, terutama mengenai tata kelola pemerintahan.

Setelah hampir 32 tahun bangsa Indonesia nyaris tidak merasakan keterbukaan dan kemudahan memperoleh informasi. Presiden B.J. Habibie pengganti Presiden Soeharto mengawali keterbukaan informasi dengan mengeluarkan beberapa kebijakan kebebasan pers. Presiden B.J. Habibie memberikan kesempatan kepada pers dalam membuat berita dan menghapuskan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers).

Kebebasan pers ini kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah juga mencabut sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Gerakan reformasi politik juga memunculkan ide untuk melakukan amandemen UUD 1945. Perubahan mendasar dalam amandemen UUD 1945 diantaranya adalah setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Semua ini tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F.

Dengan munculnya dukungan peraturan-peraturan tersebut pasca Orde Baru, maka hal ini merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada undang-undang ini dijelaskan bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan publik sendiri menurut UU Nomor 14 Tahun 2018 adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Untuk mewujudkan suatu pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, setiap badan publik menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) menurut undang-undang ini adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Lalu, siapa saja yang dapat melakukan permohonan informasi publik? Menurut undang-undang ini, pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Bagaimana alur pelayanan yang harus dilalui pemohon informasi publik dalam memperoleh informasi publik? Pertama, pemohon informasi publik mengajukan permohonan informasi publik menuju badan publik yang dituju. Ketika mengajukan permohonan informasi publik, pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perorangan, tambahan surat kuasa dan KTP pemberi kuasa jika pemohon mewakili orang perorangan atau sekelompok orang, atau bukti pengesahan badan hukum untuk badan hukum serta formulir permohonan informasi yang telah dilengkapi. Kemudian petugas layanan informasi memeriksa kelengkapan persyaratan dan mencatat dalam buku register. Selanjutnya PPID akan menjawab permohonan informasi publik dari pemohon dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jika pemohon informasi publik merasa tidak puas dengan layanan informasi, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID hingga mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.

Informasi publik ada yang dapat diperoleh oleh publik dan ada yang tidak. Terdapat informasi publik yang termasuk Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan. Yang dimaksud dengan informasi ini adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-­undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi jenis ini bisa diakses melalui media informasi badan publik yang bersangkutan atau dimohonkan oleh pemohon informasi publik. Selain itu terdapat Informasi Publik yang Dikecualikan, yaitu informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.

Saat ini kita sudah memasuki era keterbukaan informasi. Pada era ini setiap orang memiliki kesempatan yang lebih luas untuk dapat mengakses informasi, tidak terkecuali untuk informasi publik. Keterbukaan informasi publik bertujuan menjamin dan melembagakan hak publik untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan di semua lini dan semua level birokrasi sekaligus demi mendukung pentingnya pengawasan rakyat terhadap badan-badan publik yang nantinya akan menjadi faktor pendorong dalam menciptakan dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dan Badan publik wajib menyediakan layanan informasi publik bagi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan agar memahami dengan baik peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik sebagai pemohon dan konsumen informasi publik. Sehingga pengelolaan dan pelayanan informasi publik dapat berlangsung dengan akuntabel dan kredibel, tanpa merugikan kepentingan umum yang lebih luas.

Penulis : Endang Sulistyowati & I Made Murdwarsa Febriyanta - Kanwil DJKN DKI Jakarta

Sumber :

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia; 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menteri Keuangan Republik Indonesia; 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.

Tempo.co; 2018; https://hukum.tempo.co/read/1059485/kebebasan-pers-di-indonesia; diakses pada 21 Juli 2020 pukul 10.00

http://digilib.unila.ac.id/11529/11/15. Bab 5 jadi.pdf; diakses pada 21 Juli 2020 pukul 10.00

http://ejournal.undwi.ac.id/index.php/ilkom/article/view/20/5; diakses pada 21 Juli 2020 pukul 10.00

Sabtu, 15 Agustus 2020

manfaat dan peran dalam hal promosi dan branding

 

Seringkali kita mendengar kata branding dan juga brand. kata brand sering berkaitan dengan suatu produk. Jika Anda mencari-cari makna brand pada literatur tertentu banyak ambiguitas terlebih jika diartikan dengan kondisi saat ini.

ada beberapa brand terkenal yang memanfaatkan media online selain berjualan secara offline antara lain :

1. Rolex
Siapa yang tidak tahu jam tangan Rolex? Jam tangan yang terkenal dengan harganya yang fantastis ini adalah salah satu brand yang bisa mempertahankan citranya sebagai jam tangan klasik di tengah gempuran hal-hal yang serba modern. Dikutip dari Content marketing Institute, citra klasik Rolex sebenarnya justru memberikan sebuah tantangan baru yang unik bagi perusahaannya: Bagaimana bisa sebuah perusahaan menerapkan strategi content marketing yang segar dan inovatif jika produk yang disasarnya adalah sebuah merek jadul?
Ternyata jawabannya bisa. Rolex menangkap citra klasiknya dari sudut pandang tertentu sehingga menghasilkan gambar-gambar yang cantik. Gambar-gambar inilah yang kemudian mereka unggah di media sosial untuk menarik perhatian para audiens. Karena menjunjung citra klasik, maka konten gambar yang diunggah harus sesuai jalur. Karya fotografi, video, dan editorial mereka usahakan untuk selalu simple dan minimalis. Rolex menghindari kesan gaya hidup yang terlalu canggih karena hal tersebut jauh dari citra yang dimiliki oleh pelanggan Rolex pada umumnya.
Rolex memang seperti itu, hal-hal detail seperti di atas menunjukkan bahwa Ia memperhatikan content marketingnya sama seperti Ia memperhatikan kualitas jam tangannya. Selain itu, Rolex juga selalu berkomitmen untuk mengutamakan kualitas dibanding kuantitas. Jadi dibanding mengunggah banyak gambar atau video dalam satu waktu, Rolex lebih memilih untuk fokus pada kualitas konten dan hanya mengunggah sesekali. Contoh content marketing Rolex menunjukkan bahwa terkadang kita tidak perlu sering update, tapi harus sangat berkualitas.
 
2. Nike
Nike mencoba memanfaatkan Twitter sebagai media layanan pelanggan yang cepat tanggap. Jika Anda menjelajahi akun Twitter Nike, @NikeSupport, Anda akan melihat bahwa mereka sangat cepat dalam merespons pertanyaan atau pernyataan para pelanggannya. @NikeSupport berusaha untuk selalu menghargai, membantu, dan membangun interaksi positif antara perusahaan dan pelanggan, walaupun karakter yang disajikan hanya 140 kata.
Selain itu, Nike juga memiliki akun yang berbeda (@Nike atau @NikeStore) untuk menanggapi hal-hal yang berbeda pula. Ini bertujuan supaya setiap akun memiliki fokus dan konten yang tidak berjalan terlalu melebar. Nike juga mengusung tagline “give us a shout if you need help” (“Berteriaklah jika kamu membutuhkan bantuan”) yang membuat perusahaan tersebut dikenal dengan keramah-tamahannya.
Memisahkan akun layanan pelanggan adalah bisa menjadi model hebat untuk bisnis yang Anda jalankan. Anda juga bisa belajar banyak dari bahasa yang digunakan oleh para admin dibalik akun @NikeSupport, @Nike, atau @NikeStore saat mereka berbicara dengan orang lain: interaktif, menyenangkan, dan bersahabat.
 
3. KFC

Perusahaan Kentucky fried chicken (KFC) adalah salah satu
perusahaan waralaba yang menerapkan strategi bauran promosi dengan
komponen yang dianggap berpengaruh dalam mempengaruhi minat beli para
konsumen. KFC menyediakan menu berupa fastfood atau makanan siap saji.
Antara lain menu ayam goreng, kentang goreng, burger, spaggeti serta
minuman berkarbonasi dan sebagainya. Bentuk promosi dari restoran KFC
beraneka ragam, mulai dari periklanan yang ada diberbagai media baik visual,
audio bahkan sampai majalah, papan reklame dan peragaan udara. Mencakuplagi promosi yang memberikan berbagai macam cara untuk mengajak para
calon pembeli seperti memberikan diskon atau potongan harga, pemberian
hadiah pada saat pembelian melebihi kuota tertentu, membentuk citra merek
dimasyarakat dengan mengadakan kegiatan sosial, peduli global warming,
serta kontes model bagi para anak-anak kecil yang bertujuan memberikan hal
positif. Disamping itu strategi pelayanan yang ramah dari karyawan kepada
konsumen memberikan kesan baik serta berfungsi sampai jenjang waktu yang
cukup panjang.
 
Referensi 

pengaruh penggunaan Media Social dalam kehidupan

Media sosial merupakan produk teknologi informasi dan komunikasi modern yang saat ini berkembang dengan pesat dan telah menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia.Sebagai wadah yang berbasis internet,media sosial menyediakan ruang interaksi tanpa batas yang tidak terikat oleh waktu maupun teritori fisik.Hal ini memungkinkan interaksi di media sosial berlangsung dengan luas dan berkelanjut sehingga mampu menciptakan komunitas-komunitas digital yang terus hidup dan berkembang.

Perkembangan teknologi informasi semakin mempengaruhi hidup manusia. Seiring perkembangannya, masyarakat Indonesia mulai mengenal adanya internet, televisi, radio dan lainnya. Salah satunya adalah Internet yang merupakan wujud perpaduan antara arus komunikasi dengan perkembangan teknologi. Salah satu layanan berbasis web yang paling igandrungi masyrakat adalah situs jejaring sosial. Indonesia menjadi negara di Asia yang mengalami pertumbuhan pesat kedua setelah Malaysia dalam mengakses salah satu jejaring sosial (facebook). Meningkatnya pengguna jejaring sosial di Indonesia disebabkan oleh semakin lengkapnya fasilitas akses internet yang dilakukan oleh para produsen telepon seluler dan para penyedia layanan komunikasi. Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama yang memberikan banyak pengaruh terhadap berbagai aspek perkembangan sosial anak. Remaja atau anak yang memiliki latar belakang ekonomi menengah ke atas dapat dengan mudah mengakses jejaring atau media sosial lainnya dengan menggunakan Handphone atau fasilitas internet yang ada di rumah atau warung internet.Menjalin hubungan erat dan harmonis dengan teman sebaya sangatlah penting pada masa remaja. Pengaruh teman sebaya pada sikap, pembicaraan, minat, penampilan, dan perilaku lebih besar daripada pengaruh keluarga.

Demikian halnya dengan media sosial , salah satu contohnya di dapat dari jejaring sosial yang diperoleh remaja melalui teman sebaya dapat mempengaruhi pola penggunaan jejaring sosial oleh remaja. Banyaknya fitur-fitur menarik dalam jejaring sosial/media sosial membuat mereka cenderung malas dan kecanduan.. keadaan tersebut membuat mereka banyak waktu yang terbuang dan aktivitas yang terganggu, seperti sekolah, belajar, makan, tidur, bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dan membantu orangtua. Karena anak tersebut terlalu lelah dengan kesenangan dalam jejaring/media sosial tersebut. Selain dampak negatif, media/jejaring sosial juga memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh penggunanya.

bisa liat di
https://jurnal.ugm.ac.id/buletinpsikologi

 

 

Cara untuk menyikapi penyebaran berita hoax di Whatsapp

Berikut tipsnya:

1. Cek-Ricek Siapa Penulisnya
Periksa kembali fakta ketika Anda tidak yakin siapa yang menulis pesan asli.

2. Tanya Dulu ke Diri Sendiri Sebelum Kembali Membagikan
Jika Anda membaca sesuatu yang membuat Anda marah atau takut, pertanyakan apakah itu dibagikan untuk membuat Anda merasa seperti itu. Dan jika jawabannya ya, pikirkan dua kali sebelum membagikannya lagi.

3. Mencari Isi Pesan yang Terlihat Berbeda
Banyak pesan berisi hoax atau berita palsu memiliki kesalahan ejaan. Cari tanda-tanda ini sehingga Anda dapat memeriksa apakah informasinya akurat.

4. Periksa Foto dalam Pesan dengan Hati-hati
Memang lebih mudah memercayai foto dan video, tapi ini dapat diedit terlebih dulu untuk menyesatkan Anda. Terkadang foto itu nyata, tapi cerita yang menyertainya bisa saja tidak. Jadi, carilah di internet untuk melihat dari mana foto itu berasal.

5. Periksa Tautan
Mungkin terlihat seperti tautan ke situs web terkenal, tetapi jika ada kesalahan ejaan atau karakter yang tidak biasa, itu bisa jadi pertanda ada yang salah.

6. Gunakan Sumber Lain
Lihatlah situs web atau aplikasi berita lain untuk melihat apakah suatu berita juga dilaporkan di tempat lain. Ketika sebuah cerita dilaporkan di banyak tempat, kemungkinan bahwa cerita itu benar lebih besar.

7. Bijaklah tentang Apa yang Anda Bagikan
Jika Anda tidak yakin dengan sumber atau khawatir bahwa informasinya mungkin tidak benar, pikirkan dua kali sebelum berbagi.

8. Anda dapat Mengontrol Apa yang Anda Lihat
Di WhatsApp, Anda dapat memblokir nomor apapun atau meninggalkan grup manapun yang Anda inginkan. Gunakan fitur ini untuk tetap mengontrol pengalaman penggunaan WhatsApp Anda.

9. Berita Hoax Sering Menjadi Viral
Jangan terlalu mementingkan berapa kali pesan Anda terima. Hanya karena pesan dibagikan berkali-kali, tidak membuatnya benar.

 Referensi

https://www.researchgate.net/publication/338098379_SURVEI_PENGGUNAAN_MEDIA_SOSIAL_DI_KALANGAN_MAHASISWA_KOTA_PADANG_MENGGUNAKAN_TEORI_USES_AND_GRATIFICATIONS 

https://tekno.tempo.co/read/1105539/9-tips-agar-tak-termakan-berita-hoax-di-grup-whatsapp/full&view=ok

Minggu, 09 Agustus 2020

Sekolah di buka di masa Pademi Covid-19

 

 

Wacana sekolah dibuka saat tahun ajaran baru bulan Juli nanti telah digulirkan oleh pemerintah. Namun menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan dan dilalui untuk bisa memutuskan kembali membuka sekolah dalam fase new normal.

Dipaparkan oleh DR. dr. Nastiti Kaswandani, Sp.A(K), konsultan respirologi anak dari Satgas Covid-19 IDAI, yang pertama dilakukan adalah mengevaluasi parameter epidemiologis.

"Kita harus meyakinkan bahwa parameter epidemiologis itu sudah aman untuk dilakukan pembukaan kembali sekolah. Saat ini menurut kita itu belum terjadi," tuturnya melalui sambungan telepon kepada Suara.com, Senin (1/6/2020).

Yang kedua, perlu kesiapan dari semua pihak, yakni pihak orangtua, pihak pengelola sekolah, dan tentu kesiapan anak itu sendiri. Tiap anak di sekolah berbeda ajarannya di tiap jenjang, oleh karena itu perlu kesiapan yang matang.

Ketiga adalah memberikan pembekalan atau hal-hal yang harus dikerjakan selama pembukaan sekolah baru pada sekolah yang akan buka nanti.

Misalnya bagaimana mengatur menjaga jarak, mengatur memastikan semua anak melakukan praktik cuci tangan yang betul, bagaimana sekolah memastikan anak tidak tereskspos cukup lama di sekolah.

Dr. Nastiti juga mencontohkan Korea Selatan, yang baru-baru ini juga membuka sekolah kembali, menerapkan physical distancing dengan masuk sekolah bergantian selama seminggu.

Ada juga kekhawatiran soal pengantaran anak, ada yang diantar dengan kendaraan pribadi dan ada juga yang berangkat menggunakan kendaraan umum, di mana hal tersebut meningkatkan risiko penularan.

Hal itu juga berlaku pada guru atau pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti KRL di Jakarta.

"KRL kan kalau sudah new normal barangkali sudah padat seperti dulu lagi. Juga faktor risiko jangan sampai guru itu tertular, kemudian membawa si virus kemudian berkontak dengan anak anak," lanjut Dr. Nastiti.

Kemudian orangtua juga harus mengedukasi anak dengan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti mencuci tangan dan termasuk membawa bekal sendiri dari rumah. Dr. Nastiti menilai semua hal ini belum siap jika sekolah dibuka pada bulan Juli nanti.

Selain tahapan, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mewujudkan rencana pembukaan sekolah. Persyaratan tersebut berisi parameter atau indikator epidemiologis.

Seperti tren jumlah penambahan kasus yang terus menurun dan tren positivity rate dari jumlah spesimen yang diperiksa terus menurun.

Nilai reproduction rate juga perlu dipertimbangkan. Sayangnya, Indonesia masih termasuk yang paling rendah.

Oleh sebab itu, Dr. Nastiti mengingatkan untuk tetap berhati-hati menyebut bahwa reproduction rate Indonesia sudah rendah atau di bawah angka satu, padahal angka penambahan jumlah kasus terus berlangsung.

IDAI memantau bahwa tren penambahan kasus masih bergejolak dan belum ada tren penurunan yang konsisten. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa untuk bisa dikatakan menurun, tren harus konsisten selama tiga minggu berturut-turut.

Selama tiga minggu tersebut, positivity rate-nya juga harus berada di bawah 5 persen. Sementara Indonesia masih cukup tinggi, yakni berada pada 8 hingga 12 persen.

"Maka dari itu, kita tidak menyarankan membuka sekolah terlebih dahulu," tegas Dr. Nastiti.

IDAI baru-baru ini mengeluarkan anjuran terkait Kegiatan Belajar Mengajar dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini. Salah satunya adalah anjuran untuk tidak membuka sekolah sampai bulan Desember 2020 nanti.

 

Kemudian orangtua juga harus mengedukasi anak dengan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti mencuci tangan dan termasuk membawa bekal sendiri dari rumah. Dr. Nastiti menilai semua hal ini belum siap jika sekolah dibuka pada bulan Juli nanti.

Selain tahapan, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mewujudkan rencana pembukaan sekolah. Persyaratan tersebut berisi parameter atau indikator epidemiologis.

Seperti tren jumlah penambahan kasus yang terus menurun dan tren positivity rate dari jumlah spesimen yang diperiksa terus menurun.

Nilai reproduction rate juga perlu dipertimbangkan. Sayangnya, Indonesia masih termasuk yang paling rendah.

Oleh sebab itu, Dr. Nastiti mengingatkan untuk tetap berhati-hati menyebut bahwa reproduction rate Indonesia sudah rendah atau di bawah angka satu, padahal angka penambahan jumlah kasus terus berlangsung.

IDAI memantau bahwa tren penambahan kasus masih bergejolak dan belum ada tren penurunan yang konsisten. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa untuk bisa dikatakan menurun, tren harus konsisten selama tiga minggu berturut-turut.

Selama tiga minggu tersebut, positivity rate-nya juga harus berada di bawah 5 persen. Sementara Indonesia masih cukup tinggi, yakni berada pada 8 hingga 12 persen.

"Maka dari itu, kita tidak menyarankan membuka sekolah terlebih dahulu," tegas Dr. Nastiti.

IDAI baru-baru ini mengeluarkan anjuran terkait Kegiatan Belajar Mengajar dalam masa pandemi virus corona atau Covid-19 ini. Salah satunya adalah anjuran untuk tidak membuka sekolah sampai bulan Desember 2020 nanti.

Referensi :

https://www.suara.com/health/2020/06/01/124532/jika-sekolah-dibuka-saat-pandemi-covid-19-begini-tahapannya-menurut-idai?page=all